JANGAN SAMPAI PEMBUATAN AJB DIJADIKAN AJANG BISNIS OLEH OKNUM KADES

Pandeglang, 16 Maret 2024

Banyak dampak buruk dari minimnya sosialisasi dan informasi, sudah sepantasnya pemerintah terus menerus memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan publik.

Berdasarkan pantauan media BIN, banyak masyarakat yang tidak mengetahui terkait biaya pembuatan akta jual beli (AJB) tanah, ketidaktahuan masyarakat ini kerap dijadikan kesempatan oleh oknum kades untuk menjadikan pembuatan AJB sebagai ajang bisnis yang hanya menguntungkan pribadi oknum kades dan memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian di masyarakat.

Pemerintah seakan tertutup dalam masalah ini, sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Investigasi media BIN di salah satu desa terdapat informasi yang tidak jelas aturan perundangannya, bagaimana tidak seorang oknum kades tanpa merasa berdosa mengatakan bahwa biaya pembuatan AJB itu sebesar 10% dari nilai jual beli tanah. Padahal oknum kades tidak punya kewenangan dalam memproses pembuatan AJB tersebut.

Kewenangan pembuatan AJB ada dua cara, bisa melalui camat dan juga bisa melalui notaris. Sudah seharusnya aparatur pemerintahan disamping melayani publik sesuai ketentuan juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat dapat dicerdaskan bukan dijadikan bahan sasaran ketidaktahuan.