ETIKA BURUK OKNUM PIMPINAN BIROKRASI

Pandeglang, 29 Oktober 2023

Team lapangan Media BIN dalam sepekan ini mengunjungi berbagai sekolah yang ada di setiap kecamatan di wilayah kabupaten Pandeglang Banten. Dalam pelaksanaan kerjanya banyak penomena lapangan yang terjadi, dari mulai enggannya memberikan informasi yang dibutuhkan oleh awak media, dan mengarahkan agar para awak media BIN tidak melaksanakan liputan, tetapi cukup dengan silaturahmi dan sogokan uang bensin dalam amplop yang berkisar antara 20 ribu sampai 30 ribu.

Padahal dalam mencari dan memperoleh informasi adalah hak wartawan dalam menjalankan tufoksi. Selanjutnya informasi tersebut di publikasikan dalam bentuk penerbitan koran (media cetak). Sementara itu dalam hal memberikan informasi adalah kewajiban para aparatur pelayan masyarakat yang dalam kinerjanya diatur dan di haruskan untuk mengedepankan asas transparansi, terbuka dan akuntabel.

Agar dalam pelaksanaan publikasi tersebut terciptanya kerja sama iklan publikasi dari kedua belah pihak, maka redaksi media BIN menawarkan sebuah kerja sama dalam hal iklan publikasi. Penawaran kerja sama tersebut disampaikan melalui sarana WhatsApp langsung kepada nomor kontak yang diberikan oleh pihak birokrasi.

Namun, yang terjadi etika komunikasi yang baik dibangun oleh redaksi media BIN bukannya mendapat respon positif dengan jawaban yang baik dan beretika, tapi dijadikan alat sentimental dari oknum pimpinan birokrasi. Padahal penawaran kerjasama itu bersifat privat, tidak ada unsur sedikitpun kerja sama yang memaksa apalagi memiliki indikasi hal hal yang diluar koridor peraturan perundang-undangan.

Sentimental dan prosedural yang dilakukan tersebut seyogyanya tidak terjadi, para pimpinan birokrasi jika paham etika komunikasi dan pelayanan publik semestinya menghubungi langsung redaksi media BIN. Tapi faktanya sangat disayangkan, penawaran kerjasama iklan publikasi yang bersifat privat itu di share kepada pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan dimensi penawaran kerjasama iklan publikasi.

Dampak buruk dari tidak pahamnya etika komunikasi dan buruknya pelayanan publik yang dilakukan oknum pimpinan birokrasi itu menjadikan bola liar, penawaran kerjasama iklan publikasi tersebut kini menjadi santapan perbincangan di berbagai group yang sama sekali sangat merugikan.

Menyikapi persoalan itu, Pimpinan Redaksi media BIN mulai Senin 30 Oktober 2023 akan langsung menindaklanjuti sesuai dengan amanat perundangan-undangan yang ada di republik kita ini. Dalam investigasi yang akan dilakukan, jika ada dan ditemukan perilaku awak media BIN yang melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999, dan etika jurnalistik maka selaku pimpinan redaksi media BIN akan tegas untuk memberikan sangsi kepada oknum awak media BIN, tetapi jika sebaliknya ditemukan dalam investigasi itu birokrasi lah yang tidak melaksanakan UU pelayanan publik dan tidak mengedepan kan etika profesi sebagai birokrasi dan pelayanan publik di sektor pendidikan maka pimpinan redaksi media BIN akan menempuh jalur prosedural ke pihak terkait sebagaimana yang diatur dalam hukum perundang-undangan.